TEKNIK DAN KOSEP KUNJUNGAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN
A. PENDAHULUAN
Teknik kunjungan adalah
pendamping PKH melakukan pertemuan dan mendatangi peserta PKH ke tempat
tinggalnya ataupun melalui mekanisme kelompok dalam upaya mempererat tali
persaudaraan dan menggali permasalahan serta bersama peserta mencari solusi
pemecahan masalah yang timbul. Dalam melakukan kunjungan tersebut
pendamping PKH diharapkan mampu menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif
untuk melakukan tatap muka sehingga diantara pesert PKH dan pendamping tercipta
rasa simpati dan emphaty diantara keduanya. Agar tercipta kondisi yang demikian
maka pendamping PKH diharapkan dalam setiap kunjungan menggunakan
pendekatan diantaranya sebagai berikut:
- Selalu berniat baik dan berbaik sangka.
- Membiasakan rendah hati.
- Fokus perhatian pada tujuan.
- Melihat RTSM dari sudut yang cerah dan menyenangkan.
- Selalu toleran dan optimis.
Mengapa pendamping perlu melakukan
kunjungan kepada peserta PKH, ada beberapa kepentingan yang perlu diperhatikan
pendamping diantaranya:
- Pendamping memperjuangkan hak dan
kewajiban peserta PKH.
- Pendamping merupakan mata dan telinga
program PKH.
-Secara kelembagaan pendamping harus
melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahan ke UPPKH Kabupaten/Kota.
Teknik kunjungan diperlukan
pendamping dengan beberapa alasan diantaranya:
- Sebagian besar orang miskin tidak memiliki
kekuatan apapun, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan
hak mereka yang sesunguhnya. Untuk itulah mereka membutuhkan pejuang yang
bersuara untuk mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak yang patut
mereka peroleh dari PKH. Untuk itulah pendamping merupakan pejuang bagi
penerima manfaat PKH.
- UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan
tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang
dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam
permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Untuk itulah
pendamping adalah mata dan telinga bagi PKH.
Sedangkan fungsi utama pendamping
PKH diantaranya:
- Mendampingi langsung penerima manfaat PKH dalam
memenuhi komitmen.
- Menjembatani penerima manfaat dengan pihak-pihak lain
yang terlibat (di kecamatan, kabupaten, dll).
- Melakukan sosialisasi program PKH.
- Melakukan pengawasan pelaksanaan PKH di lapangan.
Jumlah pendamping disesuaikan dengan
jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Setiap pendamping akan
mendampingi sejumlah kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Apabila di ksatu
kecamatan terdapat 3-4 pendamping maka akan ditunjuk satu coordinator yang
bertanggungjawab mengkoordinir para pendamping di setiap kecamatan.
Pendamping PKH menghabiskan sebagian
besar waktunya dengan melakukan kegiatan dilapangan, yaitu mengadakan pertemuan
dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan pelayan kesehatan,
pendidikan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan dengan peserta PKH. Lokasi
kantor pendamping terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor Camat, atau
kantor yang dekat dengan PT. POS dan atau kantor kecamatan di wilayah yang
memiliki peserta PKH. Di kantor inilah pendamping dapt melakukan kegiatan
yang sifatnya administrative seperti; membuat laporan, memperbaharui dan
menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainya.
B. TUGAS PENDAMPING PKH
Tugas dan tangungjawab Pendamping
PKH secara umum adalah melaksanakan tugas pendampingan kepada RTSM
peserta PKH. Wilayah kerjanya meliputi seluruh desa/kelurahan dalam satuan
wilayah kerja di tingkat kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya Pendamping PKH
bertanggungjawab kepada UPPKH Kabupaten/Kota yang diketahui oleh Camat
setempat.
a. Tugas Persiapan Pendamping PKH:
- Menyelenggarakan pelaksanaan
pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH.
- Menginformasikan (sosialisasi)
program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat
umum.
- Mengelompokkan peserta kedalam
kelompok yang terdiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudah tugas
pendamping.
- Membantu peserta PKH dalam mengisi
formulir klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim
formulir terisi kepada UPPKH kabupaten/kota.
- Memfasilitasi pemilihan ketua
kelompok ibu-ibu peserta PKH.
- Memfasilitasi proses penetapan
jadwal kunjungan peserta PKH kesehatan.
- Mendampingi peserta PKH kesehatan
dalam kunjungan awal di Posyandu.
- Memfasilitasi proses pendaftaran
sekolah bagi anak-anak peserta PKH yang belum terdaftar di satuan pendidikan.
b. Tugas Rutin Pendamping PKH:
- Menerima formulir pemutakhiran
data peserta PKH dan mengirimkan formulir ini ke UPPKH Kabupaten/Kota.
- Menerima pengaduan dari ketua
kelompok dan atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH kabupaten/Kota
melakukan tindak lanjut atas pengaduan yang diterima.
- Melakukan koordinasi dengan aparat
setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
- Melakukan pertemuan bulanan dengan
ketua kelompok.
- Melakukan kunjungan insidentil
khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen.
- Mengadakan pertemuan
pengembangan program dengan penyedia layanan dan UPPKH Daerah.
- Menginformasikan jadwal pembayaran
bantuan kepada peserta PKH serta menghadiri proses pembayaran bantuan di kantor
Pos.
- Melakukan pertemuan dengan semua
peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan
dalam program).
C. KEGIATAN PENDAMPING PKH
Pendamping PKH merupakan elemen
penting bagi kesuksesan program, karena itu interaksi pendamping dengan peserta
PKH merupakan salah satu kunci keberhasilan program. Sedangka kegiatan yang
dilakukan pendamping diantaranya:
1. Menyelenggarakan pertemuan awal
dengan calon peserta PKH
Tugas awal pendamping adalah
menyelenggarakan pertemuan awal dengan calon peserta PKH. Pertemuan awal ini
harus melibatkan seluruh calon peserta PKH yang terdaftar di kecamatan, dan
mengundang perwakilan petugas Puskesmas dan Sekolah. Agar lebih efektif
seyogyanya dibuat oleh Camat setempat,. Oleh sebab itu pendamping harus
melakukan koordinasi dengan Camat setempat. Undangan peserta akan dikirim
langsung kepada peserta melalui Pos.
Tujuan pertemuan awal:
- Menginformasikan tujuan, tingkat bantuan, mekanisme dan
lainnya mengenai PKH dan membagi-bagikan bahan-bahan program.
- Menjelaskan komitmen (kewajiban) yang harus dilakukan
oleh calon peserta PKH untuk dapat menerima bantuan.
- Menjelaskan hak dan kewajiban ibu peserta PKH dalam
PKH.
- Menjelaskan sangsi serta implikasi apabila peserta
tidak memenuhi komitmen yang ditetapkan dalam program.
- Menjelaskan mekanisme prosedur keluhan dan pengaduan
atas pelaksanaan PKH.
- Membantu peserta mengisi formulir klarifikasi data
(perbaikan data pribadi peserta)
- Mengumpulkan semua formulir klarifikasi yang sudah
diisi dan ditandatangasi perjanjian kesediaan peserta PKH mengikuti
komitmen yang ditetapkan dalam program.
- Memfasilitasi pembentukan kelompok peserta PKH
(berdasarkan kelompok yang sudah dibuat sebelum pertemuan), dan
memfasilitasi pemilihan ketua kelompok.
- Menjelaskan perlunya melakukan pendaftaran sekolah bagi
anak-anak yang belum terdaftar di sekolah bagi setiap peserta PKH
Pendidikan.
10. Bekerjasama dengan petugas
kesehatan dari Puskesmas, menjelaskan jadwal kunjungan ke fasilitas kesehatan
bagi setiap peserta PKH kesehatan.
11. Menjelaskan kewajiban ketua
kelompok dalam PKH.
Tahapan yang perlu dilakukan untuk
menyukseskan penyelenggaraan pertemuan awal adalah sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan
UPPKH Kabupaten/Kota akan menerima
perkiraan peserta PKH per kecamatan di Kabupaten yang bersangkutan dari UPPKH
Pusat. Berdasarkan perkiraan tersebut, tugas UPPKH Kabupaten/Kota
(berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten) adalah:
-
Menetapkan waktu (hari, tanggal, tempat pelaksanaan) pada pertemuan awal di
setiap kecamatan. Setiap pertemuan awal di tingkat Kecamatan melibatkan sekitar
60-75 peserta ( 3 kelompok peserta). Apabila dalam satu kecamatan terdiri lebih
dari 75 peserta maka jadwal pertemuan bias lebih dari satu kali atau pertemuan
tersebut dilakukan secara parallel.
-
Segera menirimkan informasi jadwal pertemuan (waktu dan tempat) ke UPPKH Pusat.
Setelah jadwal pertemuan awal dari
masing-masing kecamatan diketahui, UPPKH Pusat selanjutnya akan memberikan
akses kepada PT. POS untuk:
a. Membuat surat undangan pertemuan
awal.
Surat undangan untuk menghadiri
pertemuan awal dikirim langsung ke setiap calon peserta PKH oleh PT. Pos. Surat
undangan ini berisi informasi bahwa yang bersangkutan terpilih sebagai calon
peserta PKH dan dimohon hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan pada hari, tanggal,
dan tempat tertentu dengana membawa kartu keluarga yang masih berlaku.
b. Mencetak formulir klarifikasi
data dan surat persetujuan.
Formulir klarifikasi data dan surat
persetujuan akan dikirim ke UPPKH Kecamatan (Pendamping). Formulir klarifikasi
data dan surat persetujuan ini berisi informasi tentang:
-
Nama dan nomor peserta
-
Alamat peserta
-
Nama-nama anak peserta dan ibu hamil dalam rumahtangga peserta.
-
Tanggal lahir semua anggota rumahtangga.
-
Syarat kesehatan dan pendidikan yang perlu diikuti oleh setiap anggota
rumahtangga.
c. Mengirim daftar calon peserta
kepada UPPKH Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke UPPKH Kecamatan.
Tugas-tugas pendamping setelah
menerima data calon peserta PKH dari PT. Pos melalui UPPKH Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
- Membuat daftar absensi untuk digunakan pada pertemuan
awal dan dasar mengambil tindakan lebih lanjut apabila calon peserta
tidak hadir.
- Berdasarkan daftar calon peserta (beserta alamatnya)
yang terdaftar di Kecamatan, pendamping harus menetapkan kelompok ibu
peserta PKH (20-25 peserta dalam satu kelompok). Kelompok ibu peserta PKH
dibentuk berdasarkan kesamaan domisili (yaitu RT, RW) dan setiap kelompok
perlu diberikan nomor urut agar memudahkan laporan dan tugas lain
nantinya. Pertimbangan pembentukan kelompok ibu peserta PKH antara lain
adalah: a. Mempermudah transfer informasi terkait dengan PKH kepada
peserta. b. Mempermudah penerima pengaduan dari peserta PKH. c.
Mempermudah penerimaan pembaharuan data kepesertaan dari ibu-ibu dalam
satu kelompok. d. Mempermudah monitoring pemenuhan komitmen dan pemberian
teguran jika peserta PKH tidak memenuhi komitmennya.
- Membagi kelompok peserta antara pendamping yang ada,
satu pendamping mendampingi 375 peserta PKH.
b. Tahap Pelaksanaan
Dalam pertemuan awal hal-hal yang
dilakukan pendamping diataranya:
- Sosialisasi PKH
Dalam sesi ini pendamping harus
menyampaikan informasi tentang PKH, seperti; tujuan PKH, hak dan kewajiban
peserta PKH, mekanisme pengaduan, dll.
- Pengelompokan Peserta
Dalam tahap persiapan diatas,
pendamping telah mengidentifikasi dan menetapkan nama-nama calon peserta
PKH untuk dikelaompokan dalam satu kelompok yang terdiri dari 20-25 peserta
PKH. daftar nama ibu-ibu dalam masing-masing kelompok selanjutnyadiinformasikan
kepada seluruh peserta PKH.
- Perbaikan data oleh peserta PKH
Formulir klarifikasi data calon
peserta yang sebelumnya sudah dikirim oleh UPPKH Kabupaten/Kota, dibagikan
kepada seluruh calon peserta PKH. Selanjutnya seluruh calon peserta PKH
diwajibkan memeriksa dan memperbaharuhi data yang tercatat dalam formulir
klarifikasi ini.
- Menyerahkan formulir klarifikasi dan penandatanganan
surat perjanjian
Data anggota rumah tangga yang sudah
diperbaiki harus diserahkan ke UPPKH Kabupaten/Kota bersama dokumen pendukung.
Seluruh calon peserta PKH juga diwajibkan menandatangani surat ini dan data
tersebut sudah masuk ke dalam Master Database PKH.
- Penunjukkkan Ketua Kelompok
Tugas pendamping selanjunya adalah
memfasilitasi kelompok peserta yang sudah terbentuk ini untuk menunjukkan satu
orang ibu diantara mereka sebagai Ketua Kelompok.
c. Tahap Tindak Lanjut
Pendamping PKH berkewajiban
menindaklanjuti hasil pertemuan awal tersebut yaitu:
-
Mendatangi ke stiap calon peserta PKH yang tidak hadir dalam pertemuan awal dan
melakukan semua hal yang dilakukan dalam pertemuan awal (jika diperlukan, calon
peserta PKH yang tidak hadir dapat dikumpulkan untuk melakukan hal ini).
-
Mengirimkan formulir klarifikasi terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota.
-
Mencatat daftar nama peserta yang terpilih sebagai Ketua Kelompok beserta
nama-nama pesetrta kelompok dan nomor urutan kelompok tersebut.
-
Mengidentifikasi peserta PKH yang menerima bantuan komponen kesehatan (tindak
lanjut bagi peserta PKH kesehatan adalah kunjungan ke posyandu).
-
Mencatat daftar peserta PKH yang anaknya berusia sekolah namun ketika pertemuan
dilakukan anak tersebut belum terdaftar di sekolah (peserta ini harus
mendaftarkan anaknya ke sekolah).
D. KUNJUNGAN YANG DILAKUKAN
PENDAMPING
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan
kunjungan awal ke Posyandu
Kunjungan awal ke Posyandu merupakan
kewajiban pertama yang harus dilakukan oleh seluruh peserta PKH kesehatan.
Tujuan kunjungan awal ke Posyandu ini adalah untuk mengklarifikasi jadwal
kunjungan dui berbagai fasilitas kesehatan bagi setiap anggota rumahtangga
peserta PKH. Peran pendamping dalam kunjungan ke Posyandu/pelayanan kesehatan
diantaranya adalah:
- Menginformasikan rencana kunjungan peserta PKH ke
Posyandu/pelayanan kesehatan.
- Segera setelah pelaksanaan pertemuan awal pendamping
harus koordinasi dengan kader posyandu.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan
posyandu/pelayanan kesehatan.
- Pendamping harus mencatat kehadiran peserta.
- Pendamping melaporkan jadwal kunjungan peserta ke
posyandu kepada UPPKH Kabpaten/Kota.
- Memfasilitasi Pendaftaran ke satuan Pendidikan.
Pendaftaran ke satuan pendidikan
harus segera dilakukan bagi peserta PKH yang memiliki anak usia sekolah namun
anak tersebut belum terdaftar. Informasi tentang angota rumahtangga usia
sekolah yang belum bersekolah harus dicari pada saat
klarifikasi/perbaikan data dilakukan calon peserta pada waktu pertemuan
awal. Tugas pendamping yang harus dilakukan diantaranya; Mengajak peserta untuk
mendaftarkan anaknya ke sekolah atau fasilitas pendidikan lainnya.,Mencatat
nama sekolah dan atau fasilitas pendidikan dan meneruskan informasi ini ke
UPPKH Kabupaten/Kota.
- Kunjungan ke RTSM / Ketua Kelompok
Kunjungan ke RTSM dan Ketua Kelompok
dilakukan pendamping dalam upaya pemutakhiran data peserta secara terus
menerus, kunjungan dilakukan 1 bulan sekali, Mencatat perubahan data peserta
dan melaporkan ke UPPKH Kabupaten/Kota setiap minggu kedua setiap bulannya. Contoh
perubahan status yang harus dicatat pendamping diantaranya:
- Perubahan tempat tinggal
- Kelahiran anggota rumahtangga
- Penarikan anak-anak dari program (kematian,
keluar/pindah sekolah, dsb)
- Masuknya anak-anak ke sekolah baru
- Ibu hamil
- Perbaikan nama atau dokumen
- Perubahan nama ibu penerima PKH (menikah/cerai,
meninggal, pindah kerja/domisili)
- Perubahan fasilitas kesehatan yang diakses.
- Dll.
- Kunjungan ke penyedia pelayanan kesehatan dan
pendidikan
Kunjungan secara rutin/berkala,
kunjungan mencari pemecahan masalah ketika ada pengaduan, dll.
- Kunjungan Bulanan dengan Ketua Kelompok
Tujuan kunjungan dengan ketua
kelompok dilakukan diantaranya; Memberi informasi perkembamngan dan pencapaian
program, Menggali informasi tentang permasalahan terkait dengan stakeholder,
Menggali informasi perubahan data, Menggali informasi keluhan yang dihadapi
peserta PKH, dll.
- Kunjungan ke peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen.
Kunjungan dilakukan jika selama 2
bulan berturut-turut peserta PKH tidak memenuhi komitmen. Jika peserta yang
tidak memenuhi komitmen banyak, maka pendamping dapat meminta bantuan Ketua
kelompok, memanggil semua peserta yang tidak memenuhi komitmen, atau meminta
bantuan teman sesame pendamping diwilayah kerjanya.
Dalam kunjungan tersebut yang
dilakukan pendamping adalah:
- Menjelaskan implikasi ketidakpatuhan peserta memenuhi
komitmen, terhadap jumlah bantuan yang diterima.
- Memberikan motivasi dan penguatan.
- Mencari informasi lanjut terkait ketidakpatuhan
memenuhi komitmen.
- Penanganan tindak lanjut.
- Kunjungan dilakukan 1 bulan sekali.
- Tujuan untuk mengetahui perkembangan pelayanan dan
pengembangan program
- Peserta temu kunjung tersebut adalah seluruh
pendamping dan penyedia pelayanan yang difasilitasi UPKH Kabupaten/Kota.
- Lokasi secara rotasi bergiliran secara berurutan dan
bergilir dimana pendamping bekerja diwilayah kerjanya.
- Taujuan adalah media berbagi pengalaman antar
pelaksana program dalam bentuk diskusi dan presentasi dalam pengembangan
program PKH.
- Peserta adalah; pendamping, UPPKH Kab./Kota, dan
penyedia pelayanan.
- Pertemuan triwulan antar Kecamatan, dilaksanakan UPPKH
Kab./Kota.
- Pertemuan semester antar Kabupaten diselenggarakan
UPPKH Pusat.
- Temu Kunjung Pengembangan Program dengan penyedia
pelayanan.
- Temu Komunitas
E. PENUTUP
Kata kunci keberhasilan dalam teknik
kunjungan yang dilakukan pendamping PKH diantaranya:
- Sikap keterbukaan, bersedia mendengarkan orang lain dan
pendapat orang lain.
- Sikap kebersamaan keyakinan bahwa memecahkan masalah
secara bersama lebih baik.
- Sikap kemitraan, memandang orang lain sebagai mitra.
- Harapkanlah hal yang terbaik dari orang yang anda
kunjungi.
Sedangkan dalil atau
pendekatan yang dapat dilakukan pendamping ketika melakukan teknik
kunjungan diantaranya:
- Pelajari secara mendalam apa yang dibutuhkan RTSM.
- Ciptakan suasana dimana kegagalan bukanlah sesuatu yang
fatal.
- Pakailah keteladanan.
- Kenalilah dan berilah pujian terhadap prestasi.
- Usahakan motivasi tetap tinggi.
Penulis : Drs. Joko Sulistyo, M.Si
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini